BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, menggelar sosialisasi rencana detail tata ruang perkotaan di Gedung Angling Dharma setempat, Rabu (11/12/2024) pagi. Sosialisasi ini melibatkan Kepala OPD, Camat, Kepada Desa dan Lurah, serta sejumlah perusahaan.
Rencana detail tata ruang perkotaan ini sebagaimana tertuang pada Peraturan Bupati Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2023, tentang rencana detail tata ruang perkotaan Bojonegoro jangka waktu tahun 2023 hingga tahun 2043.
Kegiatan ini digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro, dalam rangka menentukan kesesuaian dokumen perencanaan dengan implementasi pembangunan di Bojonegoro. Sekaligus sebagai dasar acuan diterbitkannya perizinan baik bangunan, bisnis dan pertanian.
Tujuan untuk mewujudkan perkotaan Bojonegoro sebagai pusat wilayah yang didukung oleh kegiatan perdagangan dan jasa, pariwisata, pertambangan, serta pertanian yang berwawasan lingkungan.
Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto mengatakan, karena sudah terintegrasi dengan sistem OSS, maka masyarakat harus tahu mengenai misi peraturan bupati mengenai rencana detail tata ruang perkotaan.
“Sosialisasi ini juga untuk memberikan pemahaman, dan tidak menyebabkan tumpang tindih, Sehingga kebijakan yang ada tidak mengganggu jalannya bisnis termasuk pengembangan wilayah,” jelasnya kepada JTV usai acara.
Pj Bupati menambahkan, di dalam rencana detail tata ruang perkotaan mengatur tentang penggunaan lahan, kemudian wilayah yang berpotensi menjadi persawahan. “Kemudian sektor bisnis yang menjadi batasan koridor pemberian izin,” tandasnya. (edo/rok)
Rencana detail tata ruang perkotaan ini sebagaimana tertuang pada Peraturan Bupati Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2023, tentang rencana detail tata ruang perkotaan Bojonegoro jangka waktu tahun 2023 hingga tahun 2043.
Kegiatan ini digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro, dalam rangka menentukan kesesuaian dokumen perencanaan dengan implementasi pembangunan di Bojonegoro. Sekaligus sebagai dasar acuan diterbitkannya perizinan baik bangunan, bisnis dan pertanian.
Tujuan untuk mewujudkan perkotaan Bojonegoro sebagai pusat wilayah yang didukung oleh kegiatan perdagangan dan jasa, pariwisata, pertambangan, serta pertanian yang berwawasan lingkungan.
Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto mengatakan, karena sudah terintegrasi dengan sistem OSS, maka masyarakat harus tahu mengenai misi peraturan bupati mengenai rencana detail tata ruang perkotaan.
“Sosialisasi ini juga untuk memberikan pemahaman, dan tidak menyebabkan tumpang tindih, Sehingga kebijakan yang ada tidak mengganggu jalannya bisnis termasuk pengembangan wilayah,” jelasnya kepada JTV usai acara.
Pj Bupati menambahkan, di dalam rencana detail tata ruang perkotaan mengatur tentang penggunaan lahan, kemudian wilayah yang berpotensi menjadi persawahan. “Kemudian sektor bisnis yang menjadi batasan koridor pemberian izin,” tandasnya. (edo/rok)