BOJONEGORO - Warga yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Karangnongko, mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) setempat, Jumat (27/12/2024).
Ganti rugi tersebut diberikan kepada warga dan pemdes yang tanahnya digunakan untuk keperluan pembangunan bendungan. Yakni warga dari Desa Kalangan dan Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo.
Penyerahan ganti kerugian pembebasan lahan tersebut dilakukan di Balai Desa Kalangan. Kegiatan ini merupakan tahap ketiga. Sedangkan penyelesaian bidang sisa ganti kerugian tahap pertama dan kedua telah dilakukan sebelumnya.
Kepala Dinas PU SDA Kabupaten Bojonegoro, Heri Widodo mengatakan, pada tahap pertama pada 2023 lalu, Pemkab Bojonegoro mencairkan ganti rugi untuk 193 bidang tanah warga yang ada di Desa Kalangan dan Desa ngelo.
“Kemudian pada tahap kedua, dilakukan proses lanjutan sebanyak 131 bidang tanah di Desa Kalangan, dan 176 bidang di Desa Ngelo. Serta hari ini tahap ketiga,” ungkapnya kepada JTV.
Lanjut Heri Widodo, saat ini Pemkab Bojonegoro telah melakukan ganti kerugian serta sudah terealisasi sebanyak 98 persen. Dengan rincian total sebanyak 666 bidang.
“Sedangkan 3 bidang masih belum terselesaikan lantaran masih menunggu validasi dari badan pertanahan nasional,” imbuhnya.
Menurutnya, tidak hanya tanah warga, pembebasan lahan juga dilakukan terhadap tanah kas desa, tanah makam hingga tanah perhutani. “Untuk pencairan ganti rugi ini, pihaknya bekerjasama dengan bank jatim dan bank mandiri,” tegas Kepala Dinas PU SDA Bojonegoro.
Pemkab bojonegoro mengimbau, agar warga yang mendapatkan ganti rugi memanfaatkan uang tersebut dengan sebaik mungkin, serta tidak menyalahgunakannya untuk kebutuhan yang tidak produktif. (edo/rok)
Ganti rugi tersebut diberikan kepada warga dan pemdes yang tanahnya digunakan untuk keperluan pembangunan bendungan. Yakni warga dari Desa Kalangan dan Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo.
Penyerahan ganti kerugian pembebasan lahan tersebut dilakukan di Balai Desa Kalangan. Kegiatan ini merupakan tahap ketiga. Sedangkan penyelesaian bidang sisa ganti kerugian tahap pertama dan kedua telah dilakukan sebelumnya.
Kepala Dinas PU SDA Kabupaten Bojonegoro, Heri Widodo mengatakan, pada tahap pertama pada 2023 lalu, Pemkab Bojonegoro mencairkan ganti rugi untuk 193 bidang tanah warga yang ada di Desa Kalangan dan Desa ngelo.
“Kemudian pada tahap kedua, dilakukan proses lanjutan sebanyak 131 bidang tanah di Desa Kalangan, dan 176 bidang di Desa Ngelo. Serta hari ini tahap ketiga,” ungkapnya kepada JTV.
Lanjut Heri Widodo, saat ini Pemkab Bojonegoro telah melakukan ganti kerugian serta sudah terealisasi sebanyak 98 persen. Dengan rincian total sebanyak 666 bidang.
“Sedangkan 3 bidang masih belum terselesaikan lantaran masih menunggu validasi dari badan pertanahan nasional,” imbuhnya.
Menurutnya, tidak hanya tanah warga, pembebasan lahan juga dilakukan terhadap tanah kas desa, tanah makam hingga tanah perhutani. “Untuk pencairan ganti rugi ini, pihaknya bekerjasama dengan bank jatim dan bank mandiri,” tegas Kepala Dinas PU SDA Bojonegoro.
Pemkab bojonegoro mengimbau, agar warga yang mendapatkan ganti rugi memanfaatkan uang tersebut dengan sebaik mungkin, serta tidak menyalahgunakannya untuk kebutuhan yang tidak produktif. (edo/rok)