BOJONEGORO - Dua orang mengaku sebagai wartawan diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Rabu (11/12/2024) sore lalu.
Kedua pelaku yaitu ORG (49) warga Kompleks Sanggar Indah Banjaran, Kelurahan Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kota Bandung, Jawa Barat, dan JDH (59) warga Jalan Gajah, Kelurahan Magersari, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Sementara korbannya adalah seorang pengusaha kontraktor yang merupakan rekanan dari salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro berinisial AW (30), warga Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Kedua pelaku diamankan saat berada di warung kopi atau kedai Mbah Yi yang berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono, Turut Kelurahan Ledokkulon, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro.
Adapun modus pelaku yaitu akan memviralkan atau mempublikasikan temuan terkait dengan paket pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh korban dan pelaku bisa membantu temuan tersebut tidak akan viral asalkan korban bersedia menyerahkan sejumlah uang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana mengatakan bahwa, kronologi kejadian tersebut bermula pada awalnya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari setempat menerima informasi dari korban AW bahwa ada orang yang mengatasnamakan instansi Kejaksaan Negeri Bojonegoro meminta sejumlah uang agar pekerjaan proyek korban sebagai kontraktor pelaksana di salah satu dinas di Pemkab Bojonegoro, tidak dilaporkan dan diviralkan.
“Menindak lanjuti hal tersebut, kami sepakat untuk melakukan pengamanan secara bersama-sama dengan korban,” jelasnya kepada JTV, Jumat (13/12/2024).
Lanjut Reza Aditya, saat itu korban AW datang terlebih dahulu dengan membawa uang sejumlah Rp 7 juta. Sesuai kesepakatan, korban akan bertemu dengan kedua pelaku, ORG dan JDH di kedai Mbah Yi.
“Lokasi pertemuan antara korban dengan pelaku di Jalan Kolonel Sugiono, Turut Kelurahan Ledokkulon, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro,” imbuhnya.
Setelah uang tersebut diserahkan kepada kedua pelaku, tidak lama berselang tim pengamanan dari Kejari Bojonegoro datang ke lokasi untuk melakukan pengamanan terhadap kedua pelaku.
“Saat ini kedua pelaku diamankan di ruang tahanan Kejari Bojonegoro untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Reza.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan bahwa dugaan awal pelaku diduga melanggar pasal 368 KUHP Junto pasal 369 KUHP tentang pemerasan. (lim/rok)
Kedua pelaku yaitu ORG (49) warga Kompleks Sanggar Indah Banjaran, Kelurahan Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kota Bandung, Jawa Barat, dan JDH (59) warga Jalan Gajah, Kelurahan Magersari, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Sementara korbannya adalah seorang pengusaha kontraktor yang merupakan rekanan dari salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro berinisial AW (30), warga Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Kedua pelaku diamankan saat berada di warung kopi atau kedai Mbah Yi yang berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono, Turut Kelurahan Ledokkulon, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro.
Adapun modus pelaku yaitu akan memviralkan atau mempublikasikan temuan terkait dengan paket pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh korban dan pelaku bisa membantu temuan tersebut tidak akan viral asalkan korban bersedia menyerahkan sejumlah uang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana mengatakan bahwa, kronologi kejadian tersebut bermula pada awalnya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari setempat menerima informasi dari korban AW bahwa ada orang yang mengatasnamakan instansi Kejaksaan Negeri Bojonegoro meminta sejumlah uang agar pekerjaan proyek korban sebagai kontraktor pelaksana di salah satu dinas di Pemkab Bojonegoro, tidak dilaporkan dan diviralkan.
“Menindak lanjuti hal tersebut, kami sepakat untuk melakukan pengamanan secara bersama-sama dengan korban,” jelasnya kepada JTV, Jumat (13/12/2024).
Lanjut Reza Aditya, saat itu korban AW datang terlebih dahulu dengan membawa uang sejumlah Rp 7 juta. Sesuai kesepakatan, korban akan bertemu dengan kedua pelaku, ORG dan JDH di kedai Mbah Yi.
“Lokasi pertemuan antara korban dengan pelaku di Jalan Kolonel Sugiono, Turut Kelurahan Ledokkulon, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro,” imbuhnya.
Setelah uang tersebut diserahkan kepada kedua pelaku, tidak lama berselang tim pengamanan dari Kejari Bojonegoro datang ke lokasi untuk melakukan pengamanan terhadap kedua pelaku.
“Saat ini kedua pelaku diamankan di ruang tahanan Kejari Bojonegoro untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Reza.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan bahwa dugaan awal pelaku diduga melanggar pasal 368 KUHP Junto pasal 369 KUHP tentang pemerasan. (lim/rok)