Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 18 Desember 2024, 14:29 WIB
Last Updated 2024-12-18T08:30:25Z
JombangPojok PituViewerViral

Polres Jombang Ringkus Komplotan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi


JOMBANG - Polres Jombang menangkap tiga tersangka komplotan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Rabu (18/12/2024).

Ketiganya adalah Isnawan, 41 tahun, asal Karang menjangan Gubeng Kota Surabaya, Priyanto alias Bejan, 56 tahun, warga Desa Simogirang, Kecamatan Prambon Sidoarjo dan Yulius Chrystian Malakauseija, 33, warga Desa Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.
 
Mereka diamankan bersama barang bukti plat berupa plat mobil handphone untuk mencetak aplikasi barcode pembelian bbm bersubsidi,puluhan bukti barcode serta satu unit komputer. Selain itu, ada tiga mobil boks modifikasian yang digunakan dalam menjalankan aksi komplotan tersebut.  

Akp Margono Suhendra Kasat Reskrim Polres Jombang mengatakan, ketiga pelaku berperan sebagai pemain lapangan. Ketiga orang tersangka itu ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda-beda, ketiganya juga memiliki peran yang berbeda.

“Ketiga pelaku ini memiliki peran mulai dari penjaga gudang,sopir hingga bagian operator penyimpanan barang,” ungkapnya kepada awak media.

Selain barang bukti diatas petugas juga menyita barang bukti 1 unit mobil truk tangki nopol S8336AP millik PT Sean Bumi Indo di Jl Raya Bandarkedungmulyo yang diduga berisi BBM bersubsidi pemerintah jenis solar sebanyak 8.000 liter.

Selain itu terdapat 3 mobil boks yang sudah dimodifikasi yang di dalam boksnya terdapat tangki dengan masing-masing terdapat mesin pompa. Para tersangka dijerat pidana  melanggar pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah ditambah dan diubah pada pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023. (ful/rok)