JOMBANG - Jaringan pengedar narkoba jenis sabu di gulung Satuan Narkoba Polres Jombang. Tiga pelaku yang berprofesi sebagai sopir tersebut dibekuk di sejumlah lokasi berbeda.
Ketiganya adalah Wawan, 43 tahun, Khoirul Anam, 35 tahun dan M Nasir, 43 tahun. Seluruhnya merupakan warga Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Dengan pengawalan petugas bersenjata lengkap, polisi menggiring mereka ke ruang pemeriksaan unit narkoba setempat, Kamis (05/12/2024). Dari tangan ketiga pelaku ini petugas berhasil mengamankan 379,76 gram sabu-sabu dalam bentuk paket siap jual.
Ketiga pelaku ini merupakan satu jaringan yang sudah menjadi target operasi petugas. Mereka dibekuk setelah petugas melakukan pemantauan keberadaan pelaku.
Kasat Narkoba Polres Jombang, Akp Ahmad Yani mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat keberadaan Wawan di kost yang ada di Trowulan Mojokerto. Di kost tersebut, petugas berhasil mengamankan Wawan bersama Khoirul Anam.
“Dari tangan Wawan, kami menyita 358,66 gram sabu. Kemudian dari tangan Khoirul Anam disita 21,98 gram sabu. Kemudian kasus berkembang ke M Nasir dan berhasil diamankan BB (barang bukti) sebanyak 1,16 gram sabu,” jelasnya kepada JTV.
“Seluruh barang bukti sebagian besar sudah berbentuk paket dan siap edar,” imbuh Akp Ahmad Yani.
Sebagian barang bukti bahkan diambil petugas dari lokasi yang sudah diranjau ke sejumlah tempat. Dari tangan pelaku ini petugas berhasil mengamankan barang bukti senilai 400 juta dengan berbagai peralatan transaksi lainnya.
“Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal uu kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba Polres Jombang. (ful/rok)
Ketiganya adalah Wawan, 43 tahun, Khoirul Anam, 35 tahun dan M Nasir, 43 tahun. Seluruhnya merupakan warga Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Dengan pengawalan petugas bersenjata lengkap, polisi menggiring mereka ke ruang pemeriksaan unit narkoba setempat, Kamis (05/12/2024). Dari tangan ketiga pelaku ini petugas berhasil mengamankan 379,76 gram sabu-sabu dalam bentuk paket siap jual.
Ketiga pelaku ini merupakan satu jaringan yang sudah menjadi target operasi petugas. Mereka dibekuk setelah petugas melakukan pemantauan keberadaan pelaku.
Kasat Narkoba Polres Jombang, Akp Ahmad Yani mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat keberadaan Wawan di kost yang ada di Trowulan Mojokerto. Di kost tersebut, petugas berhasil mengamankan Wawan bersama Khoirul Anam.
“Dari tangan Wawan, kami menyita 358,66 gram sabu. Kemudian dari tangan Khoirul Anam disita 21,98 gram sabu. Kemudian kasus berkembang ke M Nasir dan berhasil diamankan BB (barang bukti) sebanyak 1,16 gram sabu,” jelasnya kepada JTV.
“Seluruh barang bukti sebagian besar sudah berbentuk paket dan siap edar,” imbuh Akp Ahmad Yani.
Sebagian barang bukti bahkan diambil petugas dari lokasi yang sudah diranjau ke sejumlah tempat. Dari tangan pelaku ini petugas berhasil mengamankan barang bukti senilai 400 juta dengan berbagai peralatan transaksi lainnya.
“Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal uu kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba Polres Jombang. (ful/rok)