Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 02 Desember 2024, 13:45 WIB
Last Updated 2024-12-02T09:46:47Z
TubanViewerViral

Puluhan Nasabah BMT BUS Lapor ke Polres Tuban, Uang Miliaran Diduga Digelapkan


TUBAN - Puluhan nasabah Baitul Maal Wat Tamwil Bina Umat Sejahtera (BMT-BUS) Cabang Tuban melaporkan pimpinan dan pengurus koperasi setempat ke Polres Tuban. Ada dua pelaporan yakni penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya kurang lebih 3,5 miliar rupiah.

Pihak yang dilaporkan adalah kepala manager BMT-BUS, kepala pengurus BMT dan semua pengurus koperasi yang berkantor di Jalan Moh.Yamin No.22 Kabupaten Tuban.

Para pelapor mengaku kecewa dengan pengurus BMT-BUS, karena mengatakan kas sedang kosong ketika para nasabah ingin menarik tabungan. Padahal, sebagai pedagang uang tabungan akan digunakan untuk memutar barang dagangan.

Bersama para nasabah lainnya, mereka mengaku kaget karena mendengar informasi bahwa koperasi tersebut akan dipailitkan. Hal ini menjadi kabar buruk, karena jika hal itu terjadi maka uang tabungan para nasabah akan hilang.
 
Salah satu pelapor, Wawan menjelaskan, awal mulai tertarik menjadi anggota koperasi BMT BUS karena diiming-imingi kemudahan dalam menabung dan menarik uang. Selain itu, deposite dengan bagi hasil yang menjanjikan per 1 juta rupiah yaitu Rp80 ribu per bulan.

“Tertarik karena memang mudah mas. Tiap hari ada pegawainya datang ke kami untuk nabung, terus kalau mau narik juga langsung diantarkan. Tapi kok setahun ini agak janggal. Kita nggak bisa narik uang yang kami tabung dan depositkan, katanya uangnya kosong,” jelas Wawan.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Wellem Mintarja menyampaikan, tindak pidana penggelapan dan TPPU dengan jumlah korban sekitar 25 orang yang baru melapor tersebut dimungkinkan akan terus bertambah.

“Untuk jumlah nasabah koperasi di pasar baru tuban kurang lebih 250 orang. Kerugian sementara yang sudah dihitung dari 250 korban sekitar 16 miliar rupiah,” ungkapnya.

Wellem menambahkan, korban sendiri memiliki tabungan dan deposito di koperasi BMT-BUS. Jumlahnya mulai dari jutaan hingga Rp1 miliar lebih.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Tuban pada 28 Juni 2024 lalu,” imbuhnya.

Disinggung soal isu pailit, Wellem menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti aset yang diduga milik koperasi diatasnamakan pengurus dan pihak lain.

“Hal ini yang menjadikan kami melaporkan TPPU-nya sekaligus,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, Akp Dimas Robin Alexander saat di konfirmasi media mengatakan, bahwa akan menindaklanjuti laporan dari nasabah BMT-BUS.

“Kami baru memeriksa saksi-saksi dan masih melakukan pendalaman,” katanya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penggelapan yang dilakukan oleh koperasi di Tuban. Sebelumnya ada dua kasus serupa yang saat ini masih ditangani polres setempat. (dzi/rok)