Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 05 Desember 2024, 15:06 WIB
Last Updated 2024-12-05T09:08:25Z
BojonegoroViewerViral

Satpol PP dan Bea Cukai Bojonegoro Gelar Razia di 28 Kecamatan


BOJONEGORO - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro, serta TNI-Polri, menggelar razia rokok tanpa pita cukai. Salah satunya seperti terpantau Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (05/12/2024) siang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Yoppy Rahmat Wijaya mengatakan, kegiatan ini digelar untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan pendapatan daerah dan negara.

“Untuk sasaran razia, petugas menyisir sejumlah toko kelontong untuk memastikan tidak beredar dan dijual rokok ilegal tanpa cukai,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama penjual, agar bisa membedakan antara rokok ilegal tanpa cukai dan rokok legal yang memiliki cukai resmi. Tak hanya itu untuk memastikan toko tidak menjual maupun memperdagangkan rokok ilegal tanpa cukai, petugas juga menempelkan poster di masing-masing toko.

“Poster tersebut berisikan informasi visual mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Seperti tidak memiliki pita cukai, kemudian memiliki pita cukai bekas dan memiliki pita cukai palsu. Di poster juga tertera hotline dan media pengaduan ke Bea Cukai dan Satpol PP Bojonegoro bagi masyarakat yang menemukan rokok ilegal,” imbuh Yoppy Rahmat.

Imbuhnya, kegiatan tersebut dilaksanakan di 28 Kecamatan, yang mana pada hari ini merupakan kegiatan razia terakhir di Kecamatan Kedewan. Dari hasil razia yang sudah dilaksanakan selama beberapa pekan, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 1.100 batang rokok ilegal tanpa cukai berbagai merek.

“Kami menghimbau agar penjual memastikan bahwa rokok yang dijual memiliki pita cukai resmi. Jika kedapatan menjual rokok ilegal tanpa cukai, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” pungkas Yoppy. (edo/rok)