Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 09 Desember 2024, 13:52 WIB
Last Updated 2024-12-09T09:54:20Z
NgawiPojok PituViewerViral

Sejumlah Anggota DPRD Ngawi Diperiksa Kejaksaan Terkait Dana Hibah


NGAWI - Kejaksaan Negeri Ngawi melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang mantan anggota DPRD Ngawi periode 2019-2024 di Kantor Kejari setempat, Senin (09/12/2024). Para mantan anggota dewan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Muhammad Taufiq Agus Susanto mantan kadindik, terkait kasus dana hibah.

Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo menjelaskan, upaya pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah terus dilakukan. Dari 6 mantan Anggota DPRD periode 2019-2024.

“Dari enam yang kami periksa, lima orang diantaranya masih aktif saat ini kembali menjabat sebagai anggota DPRD Ngawi,” jelasnya kepada JTV.

Menurut Eriksa, mereka diperiksa dimana ada aliran aliran dana hibah yang berasal dari usulan dewan melalui pokok pikiran (pokir).

Sementara itu, salah satu anggota DPRD Ngawi, Haryanto mengaku Ia diperiksa sebagai saksi dari tersangka Muhammad Taufiq Agus Susanto. Ia menyebut ke enam anggota dewan yang diperiksa hari ini yakni, dirinya sendiri, Anas Hamidi, Khoirul Anam Mukmin, Sarjono, Amin Sunarto, dan Butanti.

“Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah yang saat ini ditangani oleh kejaksaan,” ungkapnya.

Tidak hanya memeriksa enam mantan anggota dewan. Kejaksaan setempat juga akan memeriksa beberapa lembaga penerima hibah yang lain. (ito/rok)