BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah menetapkan upah minimum Kabupaten Bojonegoro di Tahun 2025 ditetapkan sebesar 2,5 juta rupiah, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2024 sebesar 2,3 juta rupiah.
Sementara untuk upah minimum sektoral kabupaten (UMSK), pemkab bojonegoro belum mengusulkannya, karena masih mencari format yang pas dan baku. UMSK sendiri merupakan upah minimum yang diterapkan secara khusus, untuk sektor tertentu di suatu kabupaten atau kota.
Berbeda dengan upah minimum provinsi, maupun upah minimum kabupaten atau kota yang berlaku secara umum. UMSK sendiri ditetapkan untuk memberikan perlindungan tambahan, bagi pekerja di sektor industri tertentu yang memiliki resiko tinggi, sehingga membutuhkan standar upah lebih baik.
Sedangkan UMSK ditetapkan, berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha atau KBLI. Dimana sektor-sektor yang harus direkomendasikan oleh dewan pengupah di provinsi dan kabupaten atau kota kepada Gubernur.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro, Welly Fitrama mengatakan, jika UMSK di Bojonegoro masih belum ada karena sebelumnya pihaknya sudah menghubungi sejumlah perusahaan yang memiliki KBLI, namun masih belum ada kejelasan.
“Kami masih berusaha berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan yang pekerjaannya memiliki resiko tinggi, supaya nantinya di tahun 2025 ada upah minimum sektoral kabupaten bagi para pekerja,” jelasnya kepada JTV, Selasa (31/12/2024).
Welly menambahkan, di Bojonegoro sendiri perusahaan yang memiliki resiko tinggi pekerjanya, yakni di perusahaan migas. (edo/rok)
Sementara untuk upah minimum sektoral kabupaten (UMSK), pemkab bojonegoro belum mengusulkannya, karena masih mencari format yang pas dan baku. UMSK sendiri merupakan upah minimum yang diterapkan secara khusus, untuk sektor tertentu di suatu kabupaten atau kota.
Berbeda dengan upah minimum provinsi, maupun upah minimum kabupaten atau kota yang berlaku secara umum. UMSK sendiri ditetapkan untuk memberikan perlindungan tambahan, bagi pekerja di sektor industri tertentu yang memiliki resiko tinggi, sehingga membutuhkan standar upah lebih baik.
Sedangkan UMSK ditetapkan, berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha atau KBLI. Dimana sektor-sektor yang harus direkomendasikan oleh dewan pengupah di provinsi dan kabupaten atau kota kepada Gubernur.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro, Welly Fitrama mengatakan, jika UMSK di Bojonegoro masih belum ada karena sebelumnya pihaknya sudah menghubungi sejumlah perusahaan yang memiliki KBLI, namun masih belum ada kejelasan.
“Kami masih berusaha berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan yang pekerjaannya memiliki resiko tinggi, supaya nantinya di tahun 2025 ada upah minimum sektoral kabupaten bagi para pekerja,” jelasnya kepada JTV, Selasa (31/12/2024).
Welly menambahkan, di Bojonegoro sendiri perusahaan yang memiliki resiko tinggi pekerjanya, yakni di perusahaan migas. (edo/rok)