MAGETAN - Polres Magetan menerima aduan kasus penipuan online yang dialami Sri Fauzi, 62 tahun, Desa Kuwonharjo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan. Kasus tersebut dilaporkan oleh anak korban bernama Nisya 33 tahun, Senin (09/12/2024).
Kasus ini bermula saat korban terlibat transaksi pembelian minyak goreng melalui facebook pada Sabtu 7 Desember 2024 lalu. Setelah sepakat dengan harga, komunikasi dilanjutkan ke aplikasi whatsapp. Dalam percakapan tersebut, korban diarahkan untuk mengunduh aplikasi mitra bukalapak dan diminta mengisi saldo.
“Setelah itu, pelaku meminta ibu saya untuk melakukan video call dan membagikan layar ponselnya. Dalam proses tersebut, pelaku berhasil mengakses kode OTP yang dikirimkan, membobol akun ibu saya, serta menyedot saldo sebesar 4 juta rupiah dari akun tersebut,” jelasnya kepada JTV
Nisya menambahkan, selama telepon, pelaku terus mendesak untuk transfer lagi dengan alasan uang akan dobel dan bisa ditarik. Namun setelah dicek, ternyata saldo di akun ibunya tinggal 4 ribu rupiah.
Ibunya menyadari menjadi sasaran penipuan ketika pelaku terus mendesak untuk melakukan transfer tambahan. “Pelaku bahkan sempat mengaku berasal dari madiun dan memberikan alamat di Mangunharjo, namun, setiap kali ditanya terus mengelak,” imbuhnya.
Karena merasa dirugikan, Nisya bersama ibunya memutuskan untuk melapor ke Polres Magetan. Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi secara online, terutama ketika diminta memberikan informasi pribadi seperti kode otp atau melakukan aktivitas mencurigakan seperti berbagi layar ponsel. (ai/rok)
Kasus ini bermula saat korban terlibat transaksi pembelian minyak goreng melalui facebook pada Sabtu 7 Desember 2024 lalu. Setelah sepakat dengan harga, komunikasi dilanjutkan ke aplikasi whatsapp. Dalam percakapan tersebut, korban diarahkan untuk mengunduh aplikasi mitra bukalapak dan diminta mengisi saldo.
“Setelah itu, pelaku meminta ibu saya untuk melakukan video call dan membagikan layar ponselnya. Dalam proses tersebut, pelaku berhasil mengakses kode OTP yang dikirimkan, membobol akun ibu saya, serta menyedot saldo sebesar 4 juta rupiah dari akun tersebut,” jelasnya kepada JTV
Nisya menambahkan, selama telepon, pelaku terus mendesak untuk transfer lagi dengan alasan uang akan dobel dan bisa ditarik. Namun setelah dicek, ternyata saldo di akun ibunya tinggal 4 ribu rupiah.
Ibunya menyadari menjadi sasaran penipuan ketika pelaku terus mendesak untuk melakukan transfer tambahan. “Pelaku bahkan sempat mengaku berasal dari madiun dan memberikan alamat di Mangunharjo, namun, setiap kali ditanya terus mengelak,” imbuhnya.
Karena merasa dirugikan, Nisya bersama ibunya memutuskan untuk melapor ke Polres Magetan. Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi secara online, terutama ketika diminta memberikan informasi pribadi seperti kode otp atau melakukan aktivitas mencurigakan seperti berbagi layar ponsel. (ai/rok)