NGAWI - Mendasar hasil pembahasan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan Pemkab Ngawi, pengusaha dan serikat buruh, telah disepakati besaran upah minimum kabupaten (UMK) Ngawi tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan UMK tersebut juga sesuai dengan peremanaker 16 tahun 2024.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi, Supriyadi menjelaskan berdasar keputusan dewan pengupahan, UMK Ngawi pada tahun 2025 sebesar Rp2,38 juta atau naik sekitar Rp145 ribu dibanding UMK 2024 yakni Rp2,24 juta. Sehingga kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai dengan ketentuan permenaker.
“Penghitungan UMK Tahun 2025 berbeda dengan sebelumnya, yakni dengan pengihitungan yang telah dirumuskan sesuai permenaker. Sehingga tidak menggunakan survei kebutihan hidup layak dan inflasi seperti tahun sebelumnya,” ungkapnya kepada JTV, Jumat (13/12/2024).
Pihaknya menambahkan keputusan dewan pengupahan tersebut selanjutnya disampaikan ke Bupati Ngawi untuk direkomendasikan yang dijadikan usulan ke dewan pengupahan provinsi, termasuk ke Gubernur untuk dilakukan penetapan. (ito/rok)
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi, Supriyadi menjelaskan berdasar keputusan dewan pengupahan, UMK Ngawi pada tahun 2025 sebesar Rp2,38 juta atau naik sekitar Rp145 ribu dibanding UMK 2024 yakni Rp2,24 juta. Sehingga kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai dengan ketentuan permenaker.
“Penghitungan UMK Tahun 2025 berbeda dengan sebelumnya, yakni dengan pengihitungan yang telah dirumuskan sesuai permenaker. Sehingga tidak menggunakan survei kebutihan hidup layak dan inflasi seperti tahun sebelumnya,” ungkapnya kepada JTV, Jumat (13/12/2024).
Pihaknya menambahkan keputusan dewan pengupahan tersebut selanjutnya disampaikan ke Bupati Ngawi untuk direkomendasikan yang dijadikan usulan ke dewan pengupahan provinsi, termasuk ke Gubernur untuk dilakukan penetapan. (ito/rok)