BOJONEGORO - Warga terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Karangnongko, telah mendapatkan ganti kerugian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air setempat.
Ganti kerugian tersebut diberikan, kepada warga dan pemerintah desa yang tanahnya terdampak ataupun digunakan untuk keperluan pembangunan Bendungan Karangnongko. Desa terdampak tersebut masing-masing Desa Kalangan dan Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro.
Parmin salah satu warga mengatakan, jika tanah milik ibunya seluas 1.200 meter persegi telah mendapatkan ganti rugi dengan nominal sebesar 2,3 miliar rupiah. Menurutnya, besaran uang ganti rugi yang diterima akan dipergunakan kembali membeli tanah, serta untuk membangun rumah.
“Semoga bendungannya bermanfaat serta warga yang dapat ganti rugi juga bisa memanfaatkan uangnya dengan baik. Kalau saya untuk beli lahan baru dan untuk bangun rumah,” ungkapnya kepada JTV.
Pemkab Bojonegoro telah melakukan ganti kerugian, total sebanyak 666 bidang atau 97 persen telah selesai. Sedangkan 3 bidang masih belum terselesaikan lantaran masih menunggu validasi dari badan pertanahan nasional.
“Untuk pencairan ganti rugi ini, pihaknya bekerjasama dengan bank jatim dan bank mandiri,” tegas Kepala Dinas PU SDA Bojonegoro, Heri Wibowo. Senin (30/12/2024).
Pemkab Bojonegoro mengimbau, agar warga yang mendapatkan ganti rugi memanfaatkan uang tersebut dengan sebaik mungkin, serta tidak menyalahgunakannya untuk kebutuhan yang tidak produktif. (edo/rok)
Ganti kerugian tersebut diberikan, kepada warga dan pemerintah desa yang tanahnya terdampak ataupun digunakan untuk keperluan pembangunan Bendungan Karangnongko. Desa terdampak tersebut masing-masing Desa Kalangan dan Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro.
Parmin salah satu warga mengatakan, jika tanah milik ibunya seluas 1.200 meter persegi telah mendapatkan ganti rugi dengan nominal sebesar 2,3 miliar rupiah. Menurutnya, besaran uang ganti rugi yang diterima akan dipergunakan kembali membeli tanah, serta untuk membangun rumah.
“Semoga bendungannya bermanfaat serta warga yang dapat ganti rugi juga bisa memanfaatkan uangnya dengan baik. Kalau saya untuk beli lahan baru dan untuk bangun rumah,” ungkapnya kepada JTV.
Pemkab Bojonegoro telah melakukan ganti kerugian, total sebanyak 666 bidang atau 97 persen telah selesai. Sedangkan 3 bidang masih belum terselesaikan lantaran masih menunggu validasi dari badan pertanahan nasional.
“Untuk pencairan ganti rugi ini, pihaknya bekerjasama dengan bank jatim dan bank mandiri,” tegas Kepala Dinas PU SDA Bojonegoro, Heri Wibowo. Senin (30/12/2024).
Pemkab Bojonegoro mengimbau, agar warga yang mendapatkan ganti rugi memanfaatkan uang tersebut dengan sebaik mungkin, serta tidak menyalahgunakannya untuk kebutuhan yang tidak produktif. (edo/rok)