BOJONEGORO - Pada awal tahun 2025 ini, Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro mulai ramai didatangi sejumlah pemohon yang ingin mengajukan sejumlah perkara.
Data dari Pengadilan Agama setempat per tanggal 7 Januari, tercatat sudah ada sebanyak 57 perkara yang diajukan pemohon di Pengadilan Agama Bojonegoro.
Panitera Pengadilan Agama Kelas 1a Bojonegoro, Misbah mengatakan, dari jumlah perkara tersebut, paling banyak didominasi kasus perceraian yang diajukan oleh istri kepada suami, yakni sebanyak 36 perkara. Sementara perkara perceraian yang diajukan oleh suami kepada istri, berjumlah 14 perkara.
“Kemudian sisanya 6 perkara pengajuan permohonan dispensasi kawin, serta 1 perkara perwalian. Padahal kita belum genap bekerja seminggu,” ungkapnya kepada JTV, Rabu (8/1/2025).
Meski belum genap satu minggu bekerja pada awal tahun 2025, pihaknya secara keseluruhan telah menangani 57 perkara. Menurutnya, jumlah perkara di awal tahun yang mendominasi masih perceraian, baik yang diajukan oleh istri ataupun suami.
“Alasan pengajuan ingin bercerai adalah masalah perekonomian, kemudian timbul perselisihan yang tidak dapat diselesaikan,” imbuh Misbah, (edo/rok)
Data dari Pengadilan Agama setempat per tanggal 7 Januari, tercatat sudah ada sebanyak 57 perkara yang diajukan pemohon di Pengadilan Agama Bojonegoro.
Panitera Pengadilan Agama Kelas 1a Bojonegoro, Misbah mengatakan, dari jumlah perkara tersebut, paling banyak didominasi kasus perceraian yang diajukan oleh istri kepada suami, yakni sebanyak 36 perkara. Sementara perkara perceraian yang diajukan oleh suami kepada istri, berjumlah 14 perkara.
“Kemudian sisanya 6 perkara pengajuan permohonan dispensasi kawin, serta 1 perkara perwalian. Padahal kita belum genap bekerja seminggu,” ungkapnya kepada JTV, Rabu (8/1/2025).
Meski belum genap satu minggu bekerja pada awal tahun 2025, pihaknya secara keseluruhan telah menangani 57 perkara. Menurutnya, jumlah perkara di awal tahun yang mendominasi masih perceraian, baik yang diajukan oleh istri ataupun suami.
“Alasan pengajuan ingin bercerai adalah masalah perekonomian, kemudian timbul perselisihan yang tidak dapat diselesaikan,” imbuh Misbah, (edo/rok)