TUBAN - AR, 40 tahun, hanya bisa tertunduk malu saat digelandang petugas ke Mapolres Tuban, Senin (20/01/2025). Warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban tersebut ditangkap polisi usai mencabuli siswinya sendiri yang baru berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Dimas Robin Alexander mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sebanyak dua kali. Pertama terjadi di sekolah pada bulan Juni 2024 lalu.
“Kemudian kedua terjadi pada akhir Agustus 2024, saat korban perjalanan pulang ke rumah,” ungkapnya kepada JTV.
Lanjut Dimas, perbuatan tersangka kemudian dilaporkan orang tua korban ke Satreskrim Polres Tuban. Sejak september 2024 hingga januari 2025, petugas terus melakukan penyidikan.
“Setelah mengumpulkan cukup bukti, penyidik akhirnya menetapkan sang guru sebagai tersangka dan menahannya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di jeruji penjara Polres Tuban. Tersangka yang sudah beristri dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dzi/rok)
Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Dimas Robin Alexander mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sebanyak dua kali. Pertama terjadi di sekolah pada bulan Juni 2024 lalu.
“Kemudian kedua terjadi pada akhir Agustus 2024, saat korban perjalanan pulang ke rumah,” ungkapnya kepada JTV.
Lanjut Dimas, perbuatan tersangka kemudian dilaporkan orang tua korban ke Satreskrim Polres Tuban. Sejak september 2024 hingga januari 2025, petugas terus melakukan penyidikan.
“Setelah mengumpulkan cukup bukti, penyidik akhirnya menetapkan sang guru sebagai tersangka dan menahannya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di jeruji penjara Polres Tuban. Tersangka yang sudah beristri dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dzi/rok)