Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Jumat, 10 Januari 2025, 15:55 WIB
Last Updated 2025-01-10T08:55:26Z
Kabar ApikViewerViral

DPRD Bojonegoro Setujui Raperda BPR Bank Daerah Bojonegoro Menjadi Perseroda


KABAR APIK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, menggelar rapat paripurna pembahasan raperda tentang bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Bojonegoro menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Daerah Bojonegoro, Kamis (09/01/2024) malam.

Rapat paripurna memenuhi kuorum dihadiri 44 anggota DPRD dari total 50 anggota. Acara ini juga dihadiri Pj Bupati Bojonegoro, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro terpilih, Setyo Wahono dan Nurul Azizah, jajaran Forkopimda, Kepala OPD serta tamu undangan.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar, kemudian didampingi Wakil Ketua DPRD, Sahudi, Mitroatin dan Bambang Sutriyono.

Sebelum penetapan raperda dilakukan, terlebih dahulu mendengarkan penyampaian pandangan akhir fraksi DPRD. Dalam pandangan akhir fraksi, mayoritas menyetujui dan mendukung, terhadap perubahan status hukum bank pengkreditan rakyat bank daerah bojonegoro, untuk selanjutnya untuk segera ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Melalui juru bicara pansus 2, Sigit Kusharyanto menyampaikan. Proses pembahasan raperda PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, mengacu pada surat Gubernur Jawa Timur tertanggal 24 Desember 2024.

Perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah, bank pengkreditan rakyat bank daerah bojonegoro, menjadi perseroan terbatas perekonomian bank perekonomian rakyat daerah kabupaten bojonegoro, dengan hasil fasilitasi sebagai berikut.

“Diantaranya judul disesuaikan dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Bojonegoro atau Perseroda. Kemudian konsideran telah disesuaikan dengan undang-undang nomor 12 tahun 2017, tentang pembentukan peraturan perundang undangan yang telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022,” jelasnya.

Selain itu, pada poin pasal 1 disesuaikan dengan undang-undang nomor 12 tahun 2017, tentang pembentukan peraturan perundang undangan yang telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022.

Pada pasal 2, juga telah disesuaikan berdasarkan dengan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017, tentang badan usaha milik daerah. Sementara pasal 11 telah disesuaikan berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang peraturan pemerintah dan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.

Serta pada bab 7 hingga bab 15, dihapus dan disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah. Sigit menambahkan, dengan mempertimbangan padangan akhir fraksi dprd bojonegoro, mayoritas dapat menerima dan menyetujui ditetapkan rancangan peraturan daerah, tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah bank pengkreditan rakyat bank daerah bojonegoro.

Untuk menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Daerah Bojonegoro untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2025.

“Maka panitia khusus DPRD Kabupaten Bojonegoro dapat menerima dan menyetujui, sekaligus merekomendasikan untuk menetapkan rancangan peraturan daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Bojonegoro atau Perseroda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2025,” tandas Sigit Kusharyanto.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto dalam sambutannya menyampaikan. Dengan ditetapkannya perubahan badan hukum ini, dirinya berharap transformasi menuju perseroda dapat segera terealisasi. Hal tersebut sejalan dengan amanah undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

“Perubahan badan hukum perusahaan bpr bank daerah bojonegoro menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Daerah Bojonegoro, merupakan langkah strategis yang diambil Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” tegasnya.

Pj Bupati menambahkan, perubahan badan hukum pada struktur perseroda dinilai lebih fleksibel dan dinamis dalam menghadapi tantangan global. Selain itu, transformasi saat ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan arah bagi operasional perusahaan serta mendukung pengembangan sektor keuangan daerah.

“Kami optimistis, perubahan ini akan membawa dampak positif bagi pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Disisi lain sebagai tindak lanjut, mekanisme penetapan perda ini akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Di akhir sambutanya, Pj Bupati berharap agar peraturan daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Bojonegoro atau Perseroda segera untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2025.

Setelah disetujui, kemudian dilakukan penandatangan nota persetujuan bersama antara Pj Bupati Bojonegoro dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro. (edo/yan)