BOJONEGORO - Rancangan peraturan daerah (Raperda) dana abadi pendidikan berkelanjutan, sampai saat ini masih belum ada kejelasan untuk disahkan. Sebelumnya, raperda tersebut sempat dibahas dalam rapat paripurna DPRD Bojonegoro bersama dengan Penjabat (Pj) Bupati setempat.
Usulan pembentukan raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan, merupakan kebijakan dari Pemkab Bojonegoro, untuk menyisihkan sebagian pendapatan daerah yang berasal dari sektor migas. Hal tersebut dilakukan guna menjamin pendidikan serta memastikan dana cadangan bagi generasi mendatang, saat cadangan minyak dan gas bumi di bojonegoro telah habis.
Rencana penempatan anggaran dana abadi pendidikan berkelanjutan sendiri, dianggarkan sebesar 3 triliun rupiah dalam kurun waktu 5 tahun.
Terkait hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdulloh Umar mengatakan, raperda dana abadi masih belum dapat disahkan, sehingga kemudian masih belum dilaksanakan. Menurutnya, raperda tersebut kemungkinan juga belum bisa disahkan pada tahun 2025 ini.
“Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi gubernur jawa timur, sehingga dana yang di pasang di APBD tahun 2025 untuk dana abadi pendidikan tersebut harus di drop atau dialihkan pada anggaran yang lain,” ungkapnya kepada JTV, Selasa (07/01/2025).
Abdulloh Umar menambahkan, dana abadi nantinya dapat digunakan untuk segala sektor. Baik itu pendidikan, kesehatan, dan sektor ekonomi kreatif, melainkan tidak pada satu sektor saja.
“Dana abadi berkelanjutan yang sudah direncanakan sejak tahun 2022 tersebut, direncanakan dianggarkan dari dana bagi hasil migas, pendapatan investasi, dan sumber lainnya secara sah menurut undang undang,” pungkasnya. (edo/rok)
Usulan pembentukan raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan, merupakan kebijakan dari Pemkab Bojonegoro, untuk menyisihkan sebagian pendapatan daerah yang berasal dari sektor migas. Hal tersebut dilakukan guna menjamin pendidikan serta memastikan dana cadangan bagi generasi mendatang, saat cadangan minyak dan gas bumi di bojonegoro telah habis.
Rencana penempatan anggaran dana abadi pendidikan berkelanjutan sendiri, dianggarkan sebesar 3 triliun rupiah dalam kurun waktu 5 tahun.
Terkait hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdulloh Umar mengatakan, raperda dana abadi masih belum dapat disahkan, sehingga kemudian masih belum dilaksanakan. Menurutnya, raperda tersebut kemungkinan juga belum bisa disahkan pada tahun 2025 ini.
“Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi gubernur jawa timur, sehingga dana yang di pasang di APBD tahun 2025 untuk dana abadi pendidikan tersebut harus di drop atau dialihkan pada anggaran yang lain,” ungkapnya kepada JTV, Selasa (07/01/2025).
Abdulloh Umar menambahkan, dana abadi nantinya dapat digunakan untuk segala sektor. Baik itu pendidikan, kesehatan, dan sektor ekonomi kreatif, melainkan tidak pada satu sektor saja.
“Dana abadi berkelanjutan yang sudah direncanakan sejak tahun 2022 tersebut, direncanakan dianggarkan dari dana bagi hasil migas, pendapatan investasi, dan sumber lainnya secara sah menurut undang undang,” pungkasnya. (edo/rok)