NGAWI - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ngawi mengamankan seorang pengemis beserta koordinatornya yang biasa mangkal di Jalan Protokol wilayah setempat. Kedua orang ini diamankan di sekitar Jalan Ahmad Yani Kecamatan Geneng, Ngawi.
Kepala Satpol PP dan Damkar Ngawi, Rahmat Didik Purwanto menjelaskan, razia dilakukan seiring adanya keluhan masyarakat terkait banyaknya pengamen dan pengemis di sekitar jalan protokol. Setelah ditindaklanjuti akhirnya mendapati salah satunya yakni widodo warga kediri.
“Razia ini berkat aduan masyarakat. Kita amankan pengemis dan koordinatornya. Ternyata orang dengan gangguan mental itu menyerahkan hasil meminta minta di jalan pada orang yang mengodinirnya,” ungkapnya kepada JTV, Jumat (10/01/2025).
Sementara itu, Ekawati yang mengkoordinir pengemis mengaku, jika hanya satu orang yang dikoordinirnya. Hasil dari mengemis biasa kalau sepi sekitar Rp.120 hingga 200 ribu perhari, kalau rame bisa sampai Rp.250 ribu bahkan lebih.
“Kalau nggak dikoordinir uang tersebut biasa habis untuk mabuk-mabukan. Sehingga saya inisiatif mengelola untuk biaya makan dan tempat tinggal kost. Kami berdua sama-sama dari Kediri,” jelas Ekawati.
Sementara itu, kedua orang tersebut melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Satpol PP juga berkoordinasi dengan dinas sosial untuk selanjutnya akan dikembalikan ke daerah asal mereka. (ito/rok)
Kepala Satpol PP dan Damkar Ngawi, Rahmat Didik Purwanto menjelaskan, razia dilakukan seiring adanya keluhan masyarakat terkait banyaknya pengamen dan pengemis di sekitar jalan protokol. Setelah ditindaklanjuti akhirnya mendapati salah satunya yakni widodo warga kediri.
“Razia ini berkat aduan masyarakat. Kita amankan pengemis dan koordinatornya. Ternyata orang dengan gangguan mental itu menyerahkan hasil meminta minta di jalan pada orang yang mengodinirnya,” ungkapnya kepada JTV, Jumat (10/01/2025).
Sementara itu, Ekawati yang mengkoordinir pengemis mengaku, jika hanya satu orang yang dikoordinirnya. Hasil dari mengemis biasa kalau sepi sekitar Rp.120 hingga 200 ribu perhari, kalau rame bisa sampai Rp.250 ribu bahkan lebih.
“Kalau nggak dikoordinir uang tersebut biasa habis untuk mabuk-mabukan. Sehingga saya inisiatif mengelola untuk biaya makan dan tempat tinggal kost. Kami berdua sama-sama dari Kediri,” jelas Ekawati.
Sementara itu, kedua orang tersebut melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Satpol PP juga berkoordinasi dengan dinas sosial untuk selanjutnya akan dikembalikan ke daerah asal mereka. (ito/rok)