TUBAN - Kamera pengawas CCTV, merekam aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan Sulasih, warga Desa Siding, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Ibu rumah tangga 44 tahun ini melakukan aksi pencurian 7 sepeda motor di halaman masjid, pasar hingga tempat parkir.
Kapolsek Bancar Tuban, Akp Darwanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, wanita paruh baya ini beraksi di 7 tempat kejadian perkara (tkp). Sebanyak 5 TKP berada di wilayah Kecamatan Bancar, sedang 1 TKP masuk Kecamatan Jatirogo, dan 1 TKP lainnya berada di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
“Modusnya, pelaku mencari sasaran sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan atau dalam kondisi kunci menempel. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor dan menggadaikannya kepada seorang penadah,” ungkapnya kepada JTV, Jumat (17/01/2025).
Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan sebanyak 6 unit sepeda motor hasil curian pelaku. Hingga kini, polisi masih terus berusaha melakukan pengembangan dan mencari penadah yang menerima gadai sepeda motor dari pelaku.
“Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian motor lantaran terlilit hutang bank plecit atau atau jasa kredit keliling dengan bunga tinggi,” imbuh Darwanto.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban. Emak-emak ini terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (dzi/rok)
Kapolsek Bancar Tuban, Akp Darwanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, wanita paruh baya ini beraksi di 7 tempat kejadian perkara (tkp). Sebanyak 5 TKP berada di wilayah Kecamatan Bancar, sedang 1 TKP masuk Kecamatan Jatirogo, dan 1 TKP lainnya berada di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
“Modusnya, pelaku mencari sasaran sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan atau dalam kondisi kunci menempel. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor dan menggadaikannya kepada seorang penadah,” ungkapnya kepada JTV, Jumat (17/01/2025).
Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan sebanyak 6 unit sepeda motor hasil curian pelaku. Hingga kini, polisi masih terus berusaha melakukan pengembangan dan mencari penadah yang menerima gadai sepeda motor dari pelaku.
“Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian motor lantaran terlilit hutang bank plecit atau atau jasa kredit keliling dengan bunga tinggi,” imbuh Darwanto.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban. Emak-emak ini terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (dzi/rok)