BOJONEGORO - Warga Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, berinisial S (50 tahun) tertembak kakinya saat mengaduk semen. Peluru nyasar tersebut berasal dari senapan angin pemburu burung, berinisial SI (40 tahun) warga Kecamatan Kapas, Bojonegoro, saat berburu di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Akp Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, kronologi bermula pada Selasa (14/1/2025) saat pelaku SI berburu burung di Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor, Bojonegoro. Saat itu, pelaku mencoba senapan anginnya untuk menembak burung.
Sementara korban yang sedang bekerja sebagai kuli bangunan di rumah tetangganya, tiba-tiba mendengar suara letusan yang mengenai kakinya dan seketika kakinya mengeluarkan darah segar.
“Melihat kakinya terkena peluru dengan kaliber 177 ukuran 4,5 milimeter, korban langsung teriak kesakitan. Oleh rekan kerjanya, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelas Bayu Adjie kepada JTV, Kamis (16/01/2025).
Sementara pelaku mengaku tak sengaja menembak korban dan langsung ikut melakukan pertolongan sesaat setelah kejadian. “Pelaku kemudian juga mendatangi polsek setempat untuk menyerahkan diri bersama senapan angin yang digunakan untuk menembak,” imbuh Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan sangkaan pasal 360 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat, dengan ancaman 5 tahun penjara. (lim/rok)
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Akp Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, kronologi bermula pada Selasa (14/1/2025) saat pelaku SI berburu burung di Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor, Bojonegoro. Saat itu, pelaku mencoba senapan anginnya untuk menembak burung.
Sementara korban yang sedang bekerja sebagai kuli bangunan di rumah tetangganya, tiba-tiba mendengar suara letusan yang mengenai kakinya dan seketika kakinya mengeluarkan darah segar.
“Melihat kakinya terkena peluru dengan kaliber 177 ukuran 4,5 milimeter, korban langsung teriak kesakitan. Oleh rekan kerjanya, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelas Bayu Adjie kepada JTV, Kamis (16/01/2025).
Sementara pelaku mengaku tak sengaja menembak korban dan langsung ikut melakukan pertolongan sesaat setelah kejadian. “Pelaku kemudian juga mendatangi polsek setempat untuk menyerahkan diri bersama senapan angin yang digunakan untuk menembak,” imbuh Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan sangkaan pasal 360 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat, dengan ancaman 5 tahun penjara. (lim/rok)