NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi menangkap tersangka pencurian kayu hutan atau illegal logging, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta. Pertama di salah satu mess tempat proyek, satu lagi saat di jalan.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, Akp Joshua Peter Krisnawan menjelaskan, kedua tersangka yakni Pariono (45) tahun warga Desa Glebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, yang merupakan otak dari kegiatan illegal logging. Tersangka tersebut merupakan residivis kasus yang sama tahun 2012.
Sementara satu tersangka yang juga DPO yakni Darsono (49) tahun warga Desa Pitu, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.
“Kedua dpo tersebut telah mencuri kayu hutan di wilayah RPH Ngantepan, BKPH Getas petak 82 B masuk Desa Pitu, Kecamatan Pitu, Ngawi pada bulan Mei 2024 lalu,” jelasnya kepada JTV, Jumat (21/02/2025).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 22 batang kayu jati gelondongan berbagai ukuran. Saat ini barang bukti kayu tersebut dititipkan di pos polhut setempat, selain itu juga 2 unit gergaji senso.
“Tersangka kita kenakan dengan pasal 82 dan 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun,” pungkas Akp Joshua Peter Krisnawan. (ito/rok)
Kasat Reskrim Polres Ngawi, Akp Joshua Peter Krisnawan menjelaskan, kedua tersangka yakni Pariono (45) tahun warga Desa Glebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, yang merupakan otak dari kegiatan illegal logging. Tersangka tersebut merupakan residivis kasus yang sama tahun 2012.
Sementara satu tersangka yang juga DPO yakni Darsono (49) tahun warga Desa Pitu, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.
“Kedua dpo tersebut telah mencuri kayu hutan di wilayah RPH Ngantepan, BKPH Getas petak 82 B masuk Desa Pitu, Kecamatan Pitu, Ngawi pada bulan Mei 2024 lalu,” jelasnya kepada JTV, Jumat (21/02/2025).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 22 batang kayu jati gelondongan berbagai ukuran. Saat ini barang bukti kayu tersebut dititipkan di pos polhut setempat, selain itu juga 2 unit gergaji senso.
“Tersangka kita kenakan dengan pasal 82 dan 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun,” pungkas Akp Joshua Peter Krisnawan. (ito/rok)