TUBAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban, menetapkan dua petinggi badan usaha milik daerah (BUMD) Tuban sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, kedua tersangka langsung keluar dari gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengenakan rompi warna orange dengan tangan diborgol, Senin (17/02/2025).
Tersangka bernisial HK dan AAJ tersebut langsung dibawa petugas menggunakan mobil menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban, untuk dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Kabupaten Tuban.
Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristiano mengatakan, kedua tersangka merupakan petinggi BUMD PT RSM Tuban. HK merupakan Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018. Sedangkan AAJ adalah direktur operasional dan keuangan Tahun 2017, serta Plt Direktur Utama Tahun 2018-2022.
“Kami menetapkan dua orang tersangka dan sekaligus melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka atas nama inisial AAJ dan inisial HK,” tegasnya.
Lanjut Yogi, penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Sementara akibat perbuatan tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar dua koma enam miliar rupiah.
“Mereka selaku direktur utama dan direktur keuangan. Kerugian negara 2,6 miliar rupah. Ada kemungkinan tersangka lain,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka HK menyatakan, kliennya sedang dalam kondisi sehat dan kooperatif. Pihaknya berharap prosesnya bisa berjalan dengan baik.
“Baru hari ini ditetapkan dan masuk ke lapas jadi kita tunggu 20 hari kedepan ya. Klien kami sehat dan juga kooperatif,” jelas Arina Jumiawati.
Kasus korupsi ini masih mungkin menyeret tambahan tersangka. Jika nanti dalam persidangan muncul bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikan diteruskan. (dzi/rok)
Tersangka bernisial HK dan AAJ tersebut langsung dibawa petugas menggunakan mobil menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban, untuk dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Kabupaten Tuban.
Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristiano mengatakan, kedua tersangka merupakan petinggi BUMD PT RSM Tuban. HK merupakan Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018. Sedangkan AAJ adalah direktur operasional dan keuangan Tahun 2017, serta Plt Direktur Utama Tahun 2018-2022.
“Kami menetapkan dua orang tersangka dan sekaligus melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka atas nama inisial AAJ dan inisial HK,” tegasnya.
Lanjut Yogi, penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Sementara akibat perbuatan tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar dua koma enam miliar rupiah.
“Mereka selaku direktur utama dan direktur keuangan. Kerugian negara 2,6 miliar rupah. Ada kemungkinan tersangka lain,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka HK menyatakan, kliennya sedang dalam kondisi sehat dan kooperatif. Pihaknya berharap prosesnya bisa berjalan dengan baik.
“Baru hari ini ditetapkan dan masuk ke lapas jadi kita tunggu 20 hari kedepan ya. Klien kami sehat dan juga kooperatif,” jelas Arina Jumiawati.
Kasus korupsi ini masih mungkin menyeret tambahan tersangka. Jika nanti dalam persidangan muncul bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikan diteruskan. (dzi/rok)