BOJONEGORO - Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satreskrim Polres Bojonegoro, mendatangi lokasi aliran anak sungai dekat sawah warga di Desa Ngampel Kecamatan Kapas, Bojonegoro, yang diduga tercemar limbah minyak pertamina, Senin (17/02/2025).
Pantauan JTV di lokasi, petugas datang mengambil sampel air yang diduga tercemar limbah minyak dan menyebabkan tercemarnya sawah milik warga yang berdekatan langsung dengan pengeboran minyak PAD B milik Pertamina EP Sukowati Bojonegoro.
Sampel yang diambil, kemudian dimasukkan ke dalam botol untuk diklasifikasikan kategori logam berat, minyak lemak, total coliform dan fekal koli, agar dapat diketahui parameter kandungan di dalamnya. Petugas dari dinas lingkungan hidup bojonegoro butuh waktu kisaran 14 hingga 21 hari kerja untuk mengetahui hasil sampel yang diambil.
Kanit 2 Tipidsus Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Achmad Zaenan Na’im menjelaskan, kedatangannya ke lokasi untuk mengecek baku mutu air di sekitar lokasi yang dikeluhkan warga tercemar limbah minyak.
“Kami bersama DLH datang untuk mengambil sampel air serta klarifikasi kepada warga terkait dugaan pencemaran limbah minyak yang mereka keluhkan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada pihak pertamina untuk permohonan izin didalamnya, namun oleh pihak pertamina masih belum menanggapi.
“Sampel selanjutnya akan kami kirim ke DLH dan rencananya juga akan diserahkan ke laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim,” imbuh Ipda Achmad Zaenan Na’im.
Sementara itu, saat dikonfirmasi adanya kejadian limbah minyak yang mencemari persawahan milik warga, Humas Pertamina EP Sukowati Field masih belum memberikan jawaban. (edo/rok)
Pantauan JTV di lokasi, petugas datang mengambil sampel air yang diduga tercemar limbah minyak dan menyebabkan tercemarnya sawah milik warga yang berdekatan langsung dengan pengeboran minyak PAD B milik Pertamina EP Sukowati Bojonegoro.
Sampel yang diambil, kemudian dimasukkan ke dalam botol untuk diklasifikasikan kategori logam berat, minyak lemak, total coliform dan fekal koli, agar dapat diketahui parameter kandungan di dalamnya. Petugas dari dinas lingkungan hidup bojonegoro butuh waktu kisaran 14 hingga 21 hari kerja untuk mengetahui hasil sampel yang diambil.
Kanit 2 Tipidsus Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Achmad Zaenan Na’im menjelaskan, kedatangannya ke lokasi untuk mengecek baku mutu air di sekitar lokasi yang dikeluhkan warga tercemar limbah minyak.
“Kami bersama DLH datang untuk mengambil sampel air serta klarifikasi kepada warga terkait dugaan pencemaran limbah minyak yang mereka keluhkan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada pihak pertamina untuk permohonan izin didalamnya, namun oleh pihak pertamina masih belum menanggapi.
“Sampel selanjutnya akan kami kirim ke DLH dan rencananya juga akan diserahkan ke laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim,” imbuh Ipda Achmad Zaenan Na’im.
Sementara itu, saat dikonfirmasi adanya kejadian limbah minyak yang mencemari persawahan milik warga, Humas Pertamina EP Sukowati Field masih belum memberikan jawaban. (edo/rok)