NGAWI - Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian tabung gas LPG yang telah beraksi di 14 toko dan kios di wilayah setempat. Aksi pelaku di salah satu kios, terekam kamera pengawas CCTV, sehingga memudahkan petugas mengenali ciri-ciri pelaku.
Menanggapi laporan dari masyarakat, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil menciduk pelaku pencurian tabung gas elpiji yang telah beraksi 14 toko dan kios di wilayah setempat. Pelaku bernama Taufan (40) tahun, warga Desa Beran Kecamatan Ngawi, diciduk di rumahnya tanpa perlawanan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ngawi, Akp Joshua Peter Krisnawan menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat atas maraknya pencurian tabung gas LPG, Tim Tiger langsung melakukan penyelidikan.
“Kemudian pelaku yang melancarkan aksinya pada malam hingga dini hari tersebut, berhasil kami ciduk bersama barang buktinya berupa belasan tabung LPG 3 kilogram, tabung LPG 12 kilogram, linggis, obeng dan palu dari rumah pelaku,” ungkapnya kepada JTV, Kamis (13/02/2025).
Atas perbuatanya, pelaku pencurian dengan pemberatan itu akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (ito/rok)
Menanggapi laporan dari masyarakat, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil menciduk pelaku pencurian tabung gas elpiji yang telah beraksi 14 toko dan kios di wilayah setempat. Pelaku bernama Taufan (40) tahun, warga Desa Beran Kecamatan Ngawi, diciduk di rumahnya tanpa perlawanan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ngawi, Akp Joshua Peter Krisnawan menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat atas maraknya pencurian tabung gas LPG, Tim Tiger langsung melakukan penyelidikan.
“Kemudian pelaku yang melancarkan aksinya pada malam hingga dini hari tersebut, berhasil kami ciduk bersama barang buktinya berupa belasan tabung LPG 3 kilogram, tabung LPG 12 kilogram, linggis, obeng dan palu dari rumah pelaku,” ungkapnya kepada JTV, Kamis (13/02/2025).
Atas perbuatanya, pelaku pencurian dengan pemberatan itu akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (ito/rok)