NGAWI - Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan tiga pelaku spesialis pencurian di lingkungan sekolah dan masjid di wilayah setempat. Tempat kejadian perkara (tkp) kebanyakan dilakukan wilayah Kecamatan Karanganyar dan Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, Akp Joshua Peter Krisnawan menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan petugas diantaranya sepasang kekasih yang sudah tinggal bersama. Ketiga pelaku tersebut berinisial MR (23) tahun dan IMS (20) tahun warga Kecamatan Mantingan, serta IS (25) tahun warga Kecamatan Karanganyar.
“Ketiga pelaku kami tangkap setelah ada informasi dari masyarakat atas aksi pelaku yang meresahkan.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Petugas juga menyita sejumlah sound system, proyektor dan kotak amal hasil pencuriannya sebagai barang bukti.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksinya di delapan tempat kejadian berbeda dengan sasaran sekolah dan masjid,” tegas Akp Joshua Peter Krisnawan kepada JTV, Kamis (27/02/2025).
Akibat perbuatanya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP junto pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (ito/rok)
Kasat Reskrim Polres Ngawi, Akp Joshua Peter Krisnawan menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan petugas diantaranya sepasang kekasih yang sudah tinggal bersama. Ketiga pelaku tersebut berinisial MR (23) tahun dan IMS (20) tahun warga Kecamatan Mantingan, serta IS (25) tahun warga Kecamatan Karanganyar.
“Ketiga pelaku kami tangkap setelah ada informasi dari masyarakat atas aksi pelaku yang meresahkan.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Petugas juga menyita sejumlah sound system, proyektor dan kotak amal hasil pencuriannya sebagai barang bukti.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksinya di delapan tempat kejadian berbeda dengan sasaran sekolah dan masjid,” tegas Akp Joshua Peter Krisnawan kepada JTV, Kamis (27/02/2025).
Akibat perbuatanya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP junto pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (ito/rok)