TUBAN - Aksi pencurian handphone terjadi di sebuah warung kopi di Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dalam rekaman CCTV terlihat, pelaku langsung mengambil HP milik korban yang tengah tertidur pulas di warung.
Berbekal rekaman CCTV, petugas kepolisian langsung melakukan identifikasi dan berhasil mengenali pelaku. Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama ini diketahui bernama Edi, 32 Tahun, Warga Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, Ipda Muh Rudi mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku keliling di warung-warung yang ada di kawasan Pantura Tuban. Saat melihat adanya kesempatan dan kondisi dirasa aman, pelaku langsung melancarkan aksinya.
“Berkat rekaman CCTV yang viral itu, kita bisa identifikasi wajahnya dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku ini residivis. Sebelumnya di penjara 10 bulan di Bojonegoro,” ungkapnya kepada JTV, Selasa (11/02/2025).
Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena memang tengah menganggur. HP hasil curian pelaku, langsung dijual ke konter HP dengan harga normal.
“Pelaku tidak menyadari jika aksinya terekam CCTV. Rekaman CCTV ini viral dan dilaporkan kepada pihak kepolisian, sehingga kami langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” imbuh Ipda Muh. Rudi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan sepeda motor. Satreskrim Polres Tuban, saat ini tengah melakukan pendalaman, lantaran ada kemungkinan pelaku telah melancarkan aksinya di sejumlah tempat berbeda. (dzi/rok)
Berbekal rekaman CCTV, petugas kepolisian langsung melakukan identifikasi dan berhasil mengenali pelaku. Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama ini diketahui bernama Edi, 32 Tahun, Warga Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, Ipda Muh Rudi mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku keliling di warung-warung yang ada di kawasan Pantura Tuban. Saat melihat adanya kesempatan dan kondisi dirasa aman, pelaku langsung melancarkan aksinya.
“Berkat rekaman CCTV yang viral itu, kita bisa identifikasi wajahnya dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku ini residivis. Sebelumnya di penjara 10 bulan di Bojonegoro,” ungkapnya kepada JTV, Selasa (11/02/2025).
Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena memang tengah menganggur. HP hasil curian pelaku, langsung dijual ke konter HP dengan harga normal.
“Pelaku tidak menyadari jika aksinya terekam CCTV. Rekaman CCTV ini viral dan dilaporkan kepada pihak kepolisian, sehingga kami langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” imbuh Ipda Muh. Rudi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan sepeda motor. Satreskrim Polres Tuban, saat ini tengah melakukan pendalaman, lantaran ada kemungkinan pelaku telah melancarkan aksinya di sejumlah tempat berbeda. (dzi/rok)