Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Sabtu, 01 Maret 2025, 10:31 WIB
Last Updated 2025-03-01T08:26:46Z
TubanViewerViral

Ajak Tidur Istri Nasabah, Pegawai Bank Plecit Dibacok Warga di Tuban


TUBAN - Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban langsung menggelandang Imam, warga Dusun Sejuwet, Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban ke Polres setempat, Sabtu (01/03/2025) dini hari.

Pria 30 tahun tersebut ditangkap polisi setelah membacok karyawan koperasi  bernama Andika Setiawan, 23 tahun, warga Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Pelaku emosi lantaran korban yang merupakan pegawai koperasi atau bank plecit ini sering mengirim pesan rayuan kepada istri pelaku agar mau diajak bersetubuh.

Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Dimas Robin Alexander mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku menyadap HP istrinya dan mengirim pesan pada korban agar datang ke rumah. Saat korban datang, pelaku langsung mengambil sebilah pedang dan membacok korban.

“Korban sengaja dipancing oleh pelaku agar datang ke rumahnya. Kemudian saat korban datang langsung ditusuk di perut dan dibacok di leher menggunakan sebilah pedang,” ungkapnya kepada JTV.

Lanjut Dimas, korban berusaha melawan dan melarikan diri, namun akibat luka terbuka di perut dan leher sebelah kiri, akhirnya korban terkapar. Selanjutnya korban ditolong warga dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Koesma Tuban guna mendapat perawatan medis.

“Pelaku merupakan nasabah korban, sehingga keduanya mengenal satu sama lain. Korban dianggap melecehkan harga diri istrinya, karena selalu merayu dan mengajak bersetubuh dengan imbalan akan dikasih uang,” imbuh Kasat Reskrim.

Setelah sempat kabur, pelaku berhasil ditangkap petugas di Wilayah Lamongan. Selain itu polisi juga turut mengamankan sebilah pedang dengan lancang 80 centimeter yang digunakan membacok korban.

Sementara itu, korban yang kondisinya kritis, kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Tuban. Sedangkan pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan terancam dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancam hukuman maksimal 8 tahun penjara. (dzi/rok)