KABAR APIK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, menggelar rapat paripurna agenda penyampaian nota penjelasan Bupati atas raperda penyertaan modal daerah pada perumda Bojonegoro pangan mandiri.
Berlangsung di ruang paripurna Senin (10/03/2025) siang, rapat paripurna telah memenuhi kuorum dihadiri sebanyak 41 dari 50 anggota DPRD. Rapat dipimpin secara langsung oleh Ketua Dprd Abdulloh Umar, dan didampingi Wakil Ketua DPRD Sahudi, Bambang Sutiyono dan Mitroatin.
Nota penjelasan Bupati Bojonegoro yang disampaikan secara langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah. Menurutnya, sebagai wujud implementasi pelaksana asta cita Presiden Prabowo Subianto, kemudian memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui suatu badan pangan energi air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau serta ekonomi biro.
Kemandirian pangan sendiri, adalah kemampuan suatu daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri, tanpa tergantung pada sumber daya eksternal. “Hal ini meliputi kemampuan untuk memproduksi, mengolah, mendistribusikan pangan yang cukup, serta berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat,” papar Nurul Azizah dihadapan peserta rapat paripurna.
Lanjut Wakil Bupati Bojonegoro, sebagai daerah agraris dan sentra produksi, Kabupaten Bojonegoro merupakan daerah produksi terbesar nomor 3 di jawa timur. Maka dari itu Pemkab Bojonegoro akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya, dan terkhusus kepada para petani.
Salah satunya memperkuat perekonomian masyarakat, melalui penyertaan modal daerah pada bidang usaha pertanian maupun turunannya. Jika melihat permasalahan para petani di bojonegoro selama ini, yaitu masalah air, problem kebutuhan pupuk dan harga pasca panen.
“Tentu hal ini sejalan dengan misi Pemerintahan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dan Wakil Bupati Nurul Azizah, untuk mewujudkan Bojonegoro makmur dan membanggakan. Melalui misi kedua yaitu membangun perekonomian daerah yang produktif, berkelanjutan dan berkeadilan,” tegas Nurul Azizah.
Sesuai peraturan daerah nomor 9 tahun 2021, Pemkab Bojonegoro telah mendirikan perusahaan umum daerah pangan mandiri, yang dimaksudkan untuk memberikan wadah usaha secara lebih terencana, terorganisir, untuk menjamin penyerapan hasil pertanian, meningkatkan kesejahteraan berbasih kerakyatan dan ekonomi kreatif, serta meningkatkan sumber pendapatan asli daerah.
Berdasarkan pada pasal 304 ayat 1 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyatakan bahwa daerah dapat melakukan menyertakan modal pada bumd atau bumn. Kemudian sebagaimana pada ketentuan yang tertuang dalam pasal 333 ayat 1 mengatur bahwa, setiap penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dalam rangka memenuhi amanat undang undang tersebut, maka Pemkab Bojonegoro mengajukan rancangan perda penyertaan modal daerah, pada perusahaan umum daerah Bojonegoro pangan mandiri. Adapun besaran modal dasar yang akan disertakan,sebesar 25.508.718.227 rupiah.
Pada saat pembentukan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan menyetorkan separuh dari modal dasar tersebut, dan sisanya akan disetorkan sesuai dengan kemampuan daerah. Tentu harapan rancangan perda penyertaan modal perumda Bojonegoro pangan mandiri, dapat segera dilakukan pembahasan dan selanjutnya dilakukan penetapan.
“Agar perusahaan umum daerah Bojonegoro pangan mandiri dapat segera beroperasi, dan bisa memberikan kontribusi positif untuk Kabupaten Bojonegoro kedepannya,” tutup Nurul Azizah.
Sementara itu, dalam pandangan seluruh fraksi-fraksi menyatakan. Mendukung adanya rancangan peraturan daerah penyertaan modal daerah, pada perumda Bojonegoro pangan mandiri. Selain dapat mendukung ketahanan pangan, disisi lain juga untuk memberikan kesejahteraan bagi para petani.
Selanjutnya agar segera dilakukan pembahasan, dan pembentukan panitia khusus rancangan perda penyertaan modal daerah, pada perumda Bojonegoro pangan mandiri. (*/edo)
Berlangsung di ruang paripurna Senin (10/03/2025) siang, rapat paripurna telah memenuhi kuorum dihadiri sebanyak 41 dari 50 anggota DPRD. Rapat dipimpin secara langsung oleh Ketua Dprd Abdulloh Umar, dan didampingi Wakil Ketua DPRD Sahudi, Bambang Sutiyono dan Mitroatin.
Nota penjelasan Bupati Bojonegoro yang disampaikan secara langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah. Menurutnya, sebagai wujud implementasi pelaksana asta cita Presiden Prabowo Subianto, kemudian memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui suatu badan pangan energi air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau serta ekonomi biro.
Kemandirian pangan sendiri, adalah kemampuan suatu daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri, tanpa tergantung pada sumber daya eksternal. “Hal ini meliputi kemampuan untuk memproduksi, mengolah, mendistribusikan pangan yang cukup, serta berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat,” papar Nurul Azizah dihadapan peserta rapat paripurna.
Lanjut Wakil Bupati Bojonegoro, sebagai daerah agraris dan sentra produksi, Kabupaten Bojonegoro merupakan daerah produksi terbesar nomor 3 di jawa timur. Maka dari itu Pemkab Bojonegoro akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya, dan terkhusus kepada para petani.
Salah satunya memperkuat perekonomian masyarakat, melalui penyertaan modal daerah pada bidang usaha pertanian maupun turunannya. Jika melihat permasalahan para petani di bojonegoro selama ini, yaitu masalah air, problem kebutuhan pupuk dan harga pasca panen.
“Tentu hal ini sejalan dengan misi Pemerintahan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dan Wakil Bupati Nurul Azizah, untuk mewujudkan Bojonegoro makmur dan membanggakan. Melalui misi kedua yaitu membangun perekonomian daerah yang produktif, berkelanjutan dan berkeadilan,” tegas Nurul Azizah.
Sesuai peraturan daerah nomor 9 tahun 2021, Pemkab Bojonegoro telah mendirikan perusahaan umum daerah pangan mandiri, yang dimaksudkan untuk memberikan wadah usaha secara lebih terencana, terorganisir, untuk menjamin penyerapan hasil pertanian, meningkatkan kesejahteraan berbasih kerakyatan dan ekonomi kreatif, serta meningkatkan sumber pendapatan asli daerah.
Berdasarkan pada pasal 304 ayat 1 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyatakan bahwa daerah dapat melakukan menyertakan modal pada bumd atau bumn. Kemudian sebagaimana pada ketentuan yang tertuang dalam pasal 333 ayat 1 mengatur bahwa, setiap penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dalam rangka memenuhi amanat undang undang tersebut, maka Pemkab Bojonegoro mengajukan rancangan perda penyertaan modal daerah, pada perusahaan umum daerah Bojonegoro pangan mandiri. Adapun besaran modal dasar yang akan disertakan,sebesar 25.508.718.227 rupiah.
Pada saat pembentukan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan menyetorkan separuh dari modal dasar tersebut, dan sisanya akan disetorkan sesuai dengan kemampuan daerah. Tentu harapan rancangan perda penyertaan modal perumda Bojonegoro pangan mandiri, dapat segera dilakukan pembahasan dan selanjutnya dilakukan penetapan.
“Agar perusahaan umum daerah Bojonegoro pangan mandiri dapat segera beroperasi, dan bisa memberikan kontribusi positif untuk Kabupaten Bojonegoro kedepannya,” tutup Nurul Azizah.
Sementara itu, dalam pandangan seluruh fraksi-fraksi menyatakan. Mendukung adanya rancangan peraturan daerah penyertaan modal daerah, pada perumda Bojonegoro pangan mandiri. Selain dapat mendukung ketahanan pangan, disisi lain juga untuk memberikan kesejahteraan bagi para petani.
Selanjutnya agar segera dilakukan pembahasan, dan pembentukan panitia khusus rancangan perda penyertaan modal daerah, pada perumda Bojonegoro pangan mandiri. (*/edo)