Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 07 Maret 2025, 15:51 WIB
Last Updated 2025-03-08T08:52:29Z
TubanViewerViral

Empat Bulan Tanpa Kabar, Suami di Tuban Nekat Aniaya Istri


TUBAN - Untung Setiawan, warga Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, digelandang petugas ke Polres setempat, Jumat (07/03/2025) sore. Pria 33 tahun ini diamankan petugas setelah dilaporkan istrinya sendiri atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasat Reskrim Polres Tuban Akp Dimas Robin Alexander menjelaskan, kasus KDRT bermula saat tersangka untung setiawan merasa kesal saat istrinya SN (24) lama tidak pulang ke rumah. Disaat korban SN pulang, pelaku kemudian meluapkan kekesalannya kepada istrinya tersebut.

“Jadi pelaku ini kesal karena istrinya pergi tidak ada kabar. Kemudian pas pulang langsung dilakukan KDRT,” ungkapnya kepada JTV.

Lanjut Akp Dimas Robin, emosi yang meluap menjadikan Untung gelap mata dan menganiaya sang istri hingga mengalami luka-luka di tubuh, serta mengalami patah tulang di jari kelingking.

“Pelaku juga sempat melempar korban dengan gerobak jualan yang ada di depan rumah,” imbuhnya.

Suami istri ini, sebelumnya juga sudah sering terlibat cek-cok. Puncaknya, saat korban pergi tanpa pamit kepada suami yang saat itu sedang bekerja sebagai sopir angkot.

Sementara itu, pelaku untuk mengaku nekat melakukan KDRT karena istrinya tidak pulang dan tidak ada kabar selama 4 bulan lamanya.

“Dia pergi tanpa alasan, kerja saya malah ditinggalkan. Perginya gak ada alasan selama empat bulan,” tegas Untung.
 
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 44 ayat (2) dan ayat (4) undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara. (dzi/rok)