Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 21 Maret 2025, 13:23 WIB
Last Updated 2025-03-21T08:54:41Z
NgawiPojok PituViewerViral

Istri Kerja di Luar Negeri, Seorang Ayah di Ngawi Tega Cabuli Anaknya


NGAWI - Pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur bernama "YS" (39) tahun warga Ngawi ditangkap PPA Satreskrim Polres Ngawi setelah dilaporkan oleh kerabat korban. Korban tak lain anak kandungnya sendiri yang masih berusia (13) tahun.

Korban kerap mendapat perlakuan tidak senonoh hingga dipaksa menuruti kelakuan bejat pelaku selama beberapa bulan terakhir, semenjak istrinya bekerja di luar negeri.

Terungkapnya kelakuan bejat ini setelah korban bercerita kepada tantenya yang kemudian diteruskan kepada kakeknya hingga berujung laporan kepada polisi. Guna mencari alat bukti , polisi kemudian mendatangi rumah pelaku dimana korban juga tinggal satu rumah dengan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, Akp Joshua Peter Krisnawan menjelaskan perbuatan bejat pelaku tersebut dilakukan sejak bulan Agustus tahun 2024 hingga dilaporkan bulan maret ini. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Ngawi.

“Korban dipaksa menuruti kelakuan bejat pelaku selama beberapa bulan terakhir, semenjak istrinya bekerja di luar negeri,” jelasnya kepada JTV, Jumat (21/03/2025).

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 80 ayat 1 undang-undang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ito/rok)