Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 05 Maret 2025, 13:19 WIB
Last Updated 2025-03-05T09:11:53Z
TubanViewerViral

Kodim 0811 Tuban Gagalkan Penyelewengan 840 Tabung LPG Bersubsidi


TUBAN - Anggota Unit Intel Kodim 0811 Tuban menggagalkan aksi dugaan penyelewengan LPG 3 kilogram subsidi pemerintah yang hendak dikirim keluar daerah, Rabu (05/03/2025) pagi.

Berdasarkan aduan masyarakat, tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi dari agen milik Erna di Dusun Sarigede, Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, diduga dijual atau dikirim ke luar provinsi.

Setelah melakukan pengintaian selama bebepara hari, anggota intel Kodim Tuban membuntuti kendaraan truk canter warna kuning nopol S-8205-HO yang memuat 840 tabung LPG dari agen tersebut.

“Kemudian kita elisitasi yang dilakukan tiap harinya kita juga ikuti hingga titik hingga akhir. mulai dari awal sampai tempat distribusinya itu melewati perbatasan provinsi dan videonya,” jelas Letkol Inf. Dicky Purwanto, Komandan Kodim 0811 Tuban kepada JTV.
 
Sesampainya di perbatasan kendaraan ini dihadang oleh petugas TNI dan didapati bahwa tabung gas lpg tanpa dokumen ini hendak dikirim ke wilayah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya pengemudi truk inisial FA, beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kodim 0811 Tuban.

“Ada 840 LPG dalam satu pengiriman. Informasinya bisa dua kali dalam sehari,” imbuh Dandim 0811 Tuban.

Seluruh barang bukti yang diamankan ini nantinya akan diserahkan ke Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan Kabupaten Tuban guna dilakukan pembinaan serta penindakan administrasi.

“Untuk pelanggaran pidana akan menyerahkan hal tersebut ke aparat penegak hukum terkait,” tegas Agus Wijaya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan Tuban.

Atas dugaan ini, Agus Wijaya juga menyebut bahwa terduga bisa terjerat UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023 Pasal 55, tentang penyalahgunaan bahan bakar minyak berupa LPG subsidi pemerintah dipidana dengan penjara 6 tahun atau denda 60 miliar. (dzi/rok)