TUBAN - Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dari kasus ini, polisi menangkap seorang pelaku beserta barang bukti kendaraan truk bermuatan 3.500 liter solar bersubsidi.
Kapolres Tuban, Akbp Oskar Syamsuddin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat, tentang adanya penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan lokasi yang digunakan menimbun solar bersubsidi.
“Lokasi penimbunan tersebut berada di sebuah lahan kosong di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Saat penggerebekan, pelaku sedang menyiapkan truk bermuatan solar subsidi yang akan dibawa ke wilayah Jawa Tengah,” jelasnya kepada JTV, Senin (10/03/2025).
Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Mulyono (31 tahun), warga setempat. Sementaran satu orang lainnya berinisial N berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang atau (DPO).
“Pelaku mendapatkan solar bersubsidi dari SPBU di dekat lokasi penimbunan. Modusnya, pelaku menyuruh para perengkek atau orang yang menggunakan motor modifikasi untuk mengangkut BBM,” ungkap Kapolres Tuban.
Oskar Syamsuddin menambahkan, untuk membeli solar di SPBU, mereka dibekali pelaku dengan menggunakan surat rekomendasi dari desa. Kemudian solar subsidi yang dibeli seharga Rp6.800 per liter tersebut, dijual lagi seharga Rp8.800 per liter.
“Setiap liter, pelaku ini dapat keuntungan dua ribu rupiah. Solar subsidi ini dijual dengan harga solar industri di wilayah Jawa Tengah,” imbuhnya.
Dari kasus ini, petugas mengamankan satu unit truk berisi sebanyak 3.500 liter solar yang disimpan di dalam 4 buah tandon, satu unit pompa air, 28 jerigen ukuran 30 liter, serta satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (dzi/rok)
Kapolres Tuban, Akbp Oskar Syamsuddin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat, tentang adanya penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan lokasi yang digunakan menimbun solar bersubsidi.
“Lokasi penimbunan tersebut berada di sebuah lahan kosong di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Saat penggerebekan, pelaku sedang menyiapkan truk bermuatan solar subsidi yang akan dibawa ke wilayah Jawa Tengah,” jelasnya kepada JTV, Senin (10/03/2025).
Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Mulyono (31 tahun), warga setempat. Sementaran satu orang lainnya berinisial N berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang atau (DPO).
“Pelaku mendapatkan solar bersubsidi dari SPBU di dekat lokasi penimbunan. Modusnya, pelaku menyuruh para perengkek atau orang yang menggunakan motor modifikasi untuk mengangkut BBM,” ungkap Kapolres Tuban.
Oskar Syamsuddin menambahkan, untuk membeli solar di SPBU, mereka dibekali pelaku dengan menggunakan surat rekomendasi dari desa. Kemudian solar subsidi yang dibeli seharga Rp6.800 per liter tersebut, dijual lagi seharga Rp8.800 per liter.
“Setiap liter, pelaku ini dapat keuntungan dua ribu rupiah. Solar subsidi ini dijual dengan harga solar industri di wilayah Jawa Tengah,” imbuhnya.
Dari kasus ini, petugas mengamankan satu unit truk berisi sebanyak 3.500 liter solar yang disimpan di dalam 4 buah tandon, satu unit pompa air, 28 jerigen ukuran 30 liter, serta satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (dzi/rok)