TUBAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, menangkap pemuda berinisial A, warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Pemuda 26 tahun tersebut ditangkap polisi, lantaran membawa pulang handphone yang ia temukan di jalan.
Kasus ini bermula saat pelaku menemukan handphone milik Rohmat, 20 tahun, Warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban, yang jatuh di seputaran Jalan Pahlawan, Kecamatan Semanding, Tuban, pada akhir bulan Oktober 2024 silam.
Selanjutnya, pelaku membawa pulang handphone tersebut ke rumah. Setelah mereset perangkat lunaknya, handphone tersebut diberikan pelaku kepada ibunya.
“Saya nemu di jalan, terus hpnya saya reset dan tak kasihkan ke ibu untuk komunikasi,” jelas pelaku kepada JTV di Polres Tuban, Kamis (20/03/2025).
Sementara kasus ini dilaporkan korban kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan pelacakan, polisi berhasil mengetahui posisi handphone tersebut. Petugas lantas mendatangi lokasi dan menangkap pelaku bersama barang buktinya.
“Setelah dapat laporan itu, kami lacak akhirnya ketemu. HPnya sudah dipakai sekitar 4 bulan,” ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Muh Rudi.
Setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian, korban sepakat berdamai dan memaafkan pelaku. Sementara handphone yang ditemukan pelaku juga dikembalikan kepada korban.
“Karena ini kan kerugiannya nggak besar, akhirnya kita lakukan mediasi. Hasilnya, korban bersedia memaafkan pelaku, sehingga pelaku kami bebaskan,” imbuh Muh Rudi.
Kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi kita bersama agar tidak sembarang membawa pulang barang yang bukan milik kita. Karena membawa dengan tujuan memiliki barang yang ditemukan di tempat umum dapat dikenakan pasal pencurian atau penggelapan. (dzi/rok)
Kasus ini bermula saat pelaku menemukan handphone milik Rohmat, 20 tahun, Warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban, yang jatuh di seputaran Jalan Pahlawan, Kecamatan Semanding, Tuban, pada akhir bulan Oktober 2024 silam.
Selanjutnya, pelaku membawa pulang handphone tersebut ke rumah. Setelah mereset perangkat lunaknya, handphone tersebut diberikan pelaku kepada ibunya.
“Saya nemu di jalan, terus hpnya saya reset dan tak kasihkan ke ibu untuk komunikasi,” jelas pelaku kepada JTV di Polres Tuban, Kamis (20/03/2025).
Sementara kasus ini dilaporkan korban kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan pelacakan, polisi berhasil mengetahui posisi handphone tersebut. Petugas lantas mendatangi lokasi dan menangkap pelaku bersama barang buktinya.
“Setelah dapat laporan itu, kami lacak akhirnya ketemu. HPnya sudah dipakai sekitar 4 bulan,” ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Muh Rudi.
Setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian, korban sepakat berdamai dan memaafkan pelaku. Sementara handphone yang ditemukan pelaku juga dikembalikan kepada korban.
“Karena ini kan kerugiannya nggak besar, akhirnya kita lakukan mediasi. Hasilnya, korban bersedia memaafkan pelaku, sehingga pelaku kami bebaskan,” imbuh Muh Rudi.
Kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi kita bersama agar tidak sembarang membawa pulang barang yang bukan milik kita. Karena membawa dengan tujuan memiliki barang yang ditemukan di tempat umum dapat dikenakan pasal pencurian atau penggelapan. (dzi/rok)