Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 14 April 2025, 13:59 WIB
Last Updated 2025-04-14T08:50:45Z
TubanViewerViral

Pemilik Warung Sembunyikan Puluhan Botol Miras di Semak-Semak


TUBAN - Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri Kabupaten Tuban, melakukan razia di sejumlah warung yang disinyalir menjual minuman keras tanpa izin edar, di wilayah setempat pada Minggu (14/04/2025) malam.

Pantauan JTV, di titik sasaran pertama, petugas mendapati satu botol arak di warung basecamp 360 milik ST, 50 tahun, di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Kemudian untuk sasaran kedua, petugas mendatangi warung jus dolar 555, milik KM, 56 tahun, di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 botol arak, 6 botol kawa-kawa, 16 botol alexis, serta 8 botol anggur merah.

Barang haram tersebut, sengaja disembunyikan pemiliknya di balik semak-semak belakang warung, untuk mengelabuhi petugas yang menggelar razia.

KBO Sat Samapta Polres Tuban Iptu Edi Purnomo mengatakan, puluhan botol miras ini sengaja di taruh di balik semak-semak untuk mengelabui penggeledahan petugas. Namun sayangnya aksi tersebut sebelumnya sudah tercium oleh petugas razia.

“Bersama barang bukti puluhan botol miras, kartu identitas pemilik warung kami sita. Selanjutnya, pemilik warung akan dipanggil guna menjalani sidang tindak pidana ringan,” tegas Iptu Edi Purnomo.
 
Razia sekaligus patroli gabungan ini akan terus dilakukan guna menegakkan peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (dzi/rok)