Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 14 April 2025, 13:31 WIB
Last Updated 2025-04-14T08:45:43Z
JombangPojok PituViewerViral

Pura-pura Jadi Jukir, Residivis Bawa Kabur Mobil di Warung Makan


JOMBANG - Suprayitno, 58 tahun, warga Desa Menganti, Kabupaten Gresik bersembunyi di bawah lesung kuno di kawasan tempat tinggalnya, saat hendak ditangkap petugas kepolisian. Pelaku dibekuk tak berselang lama setelah berhasil membawa kabur mobil dari warung makan milik Sumarni, warga Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Video penangkapan ini beredar melalui jejaring group whatshap. Pelaku saat ini sudah diamankan dan digelandang ke mapolres polres jombang untuk mempertanggungjawabkan aksinya.

Dalam aksinya, pelaku meminta kunci mobil ke korban, untuk memarkirkan mobilnya karena dinilai menghalangi jalan. Namun pelaku malah kabur dengan membawa mobil korban. Korban yang diketahui bernama Ahmad Kafani 79 tahun warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, yang saat kejadian sedang makan langsung memberikan kunci kontak mobil.

Kasat Reskrim Polres Jombang, Akp Margono Suhendra mengatakan, dari keterangan korban, kejadian berawal saat korban yang pulang dari mojokerto menuju rumahnya, namun sampai lokasi berhenti di rumah makan langganannya untuk makan bersama istrinya.

“Tidak lama kemudian usai memarkir mobilnya, datang seorang pria yang mengaku sebagai tukang parker,” ungkapnya kepada JTV, Senin (14/04/2025).

Lanjut Margono, pelaku menyampaikan bahwa mobil korban menghalangi jalan dan berupaya ingin memindahkan mobil korban di parkiran.

“Tanpa rasa curiga korban memberikan kuncinya terhadap pelaku, dan langsung dibawa kabur pelaku ke arah selatan,” imbuhnya menegaskan.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus penipuan di sejumlah lokasi. Pelaku diketahui baru bebas pada akhir tahun 2024 kemarin. Akibat ulahnya pelaku kembali dijerat dengan UU KUHP Pasal 378 tindak pidana penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. (ful/rok)